Hukum

KPK Tetapkan 3 Pejabat Kemenpora dan 2 Pengurus KONI Sebagai Tersangka

Channel9.id-Jakarta. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan KONI, penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus suap terkait dana hibah.  Kelimanya ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

Kelima tersangka yang di tahan adalah tiga pejabat Kemenpora dan dua pengurus KONI, Tiga pejabat Kemenpora yang ditetapkan sebagai tersangkatpenerima suap adalah :

  • Deputi IV Kemenpora : Mulyana
  • Pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora : Adhi Purnomo
  • Staf Kemenpora : Eko Triyanto

Sementara, dua pengurus KONI yang ditetapkan sebagai pemberi suap adalah :

  • Sekretaris Jenderal KONI : Ending Fuad Hamidy
  • Bendahara Umum KONI : Jhonny E Awuy

“Para tersangka yang memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat mengawalipenyampaian konferensi pers di kantornya.

KPK juga menemukan bukti pengurus KONI menyuap Mulyana dengan sebuah mobil Toyota Fortuner. “Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dikantornya pada Rabu malam, 19 Desember 2018.

Menurut Saut, pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanyalah akal-akalan dan tidak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Sebab, sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pejabat di Kantor Kemenpora dengan pengurus KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari tota ldana hibah yang digelontorkan.

Kompensasi sebesar 19,13 persen tersebut nominalnya kurang lebih Rp 3,4 miliar. Saut menjelaskan, pengurus KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah ke Kemenpora tahun anggaran 2018. Kemenpora kemudian menyetujui. Total dana hibah ke KONI ditetapkan sebanyak Rp 17,9 miliar.

Selain mobil, KPK menemukan berbagai taktik bagaimana pengurus KONI menyuap Mulyana dan rekan-rekannya di Kemenpora. Seperti pemberian uang senilai Rp 100 juta dalam kartu ATM, kemudian Rp 300 juta dan 1 telepon seluler merek Samsung Galaxy Note 9. 

Dari kantor KONI, KPK menemukan tumpukan uang tunai yang jumlahnya sekitar Rp 7 miliar. Uang itu diduga KPK merupakan bagian dari pencairan dana hibah.

Namun KPK curiga lantaran uang yang dicairkan itu dalam bentuk tunai. Meski sementara ini belum dapat berbicara banyak apakah uang itu terkait dengan perkara atau tidak, KPK tetap akan menelusuri lebih lanjut terkait uang itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

33  +    =  34