Channel9.id-Jakarta. Hery Wirawan (36) pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas di Kota Bandung menjadi sorotan dan keresahan publik, pelaku adalah predator seks dan tega memerkosa 14 santriwati yang ada di sekolahnya.
Menanggapi hal ini Azmi Syahputra dosen hukum pidana Universitas Trisakti mencermati surat dakwaan jaksa memang harus berdasarkan unsur yang terjadi namun dalam kasus ini semestinya jaksa harus lebih berani, mempergunakan asas hukum pidana agar jaksa nantinya menerapkan tuntutan hukuman mati .
“Tindakan yang dilakukan pelaku harus dikenakan pidana mati termasuk sebelum dilakukan hukuman mati terlebih dahulu pelaku di kebiri. Karena sangat jelas kejahatan yang dilakukannya menggambarkan kualitas perilaku buruk pelaku dengan tipu daya janji sekolah gratis termasuk memperkosa dan mengeksploitasi anak,” kata Azmi Syahputra, pada Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Guru Perkosa 12 Santri, Ketua Komisi X DPR: Hukuman Harus Paling Berat
Karenanya dalam hukum pidana ada asas yang menyatakan kejahatan yang kejam semestinya dihukum dengan hukuman yang kejam( quane sunt minors culpable aunt Majoris Infamiae), karenanya dalam kasus ini perilaku pelaku tergolong kejahatan sadis , kejam dan terberat.
Akibatnya pelaku menghancurkan masa depan anak anak tersebut, merusak hak hidup anak anak, sekaligus trauma psikis bagi dirinya maupun trauma bagi para orang tua anak yang akan dialami sepanjang dalam hidupnya, maka dengan pengenaan hukuman mati adalah tepat karena yang dilakukan pelaku ada perbuatan yang sangat serius kejahatannya (Mors Dicitur Ultimum Supplicium).
Azmi lebih lanjut mendorong Jaksa dan Hakim harus berani bersikap tegas dalam upaya mewujudkan kualitas penegakan dan melakukan penemuan hukum.
“Atas kasus dengan karakteristik yang korbannya anak, kejahatan yang seperti ini hanya dapat dimusnahkan dengan hukuman mati bagi pelaku, tidak ada satu alasanpun untuk memberikan keringaan hukuman bagi pelaku selain menerapkan hukuman mati,” pungkasnya.