Channel9.id-Jakarta. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sabiran (JJ) akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (2/10).
Sidang perdana pembacaan dakwaan bakal dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Agus Widodo sebagai Hakim Ketua, dua hakim anggota yakni, Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami.
“Biasanya sidang pidana itu digelar di atas jam 10, karena pagi itu pasti sidang perdata,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur.
Ia mengatakan sidang perdana Nunung beserta suaminya akan dilaksanakan di ruang sidang utama Dr MR Kusuma Atmadja (3).
“Kemungkinan jam 12 dimulai, tapi tergantung kesiapan jaksa dan terdakwa tiba di pengadilan,” ujar Guntur.
Diketahui, pada 19 Juli 2019 lalu, Nunung dan JJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Pasangan suami istri itu ditangkap setelah bertransaksi sabu dengan tersangka TB.
Selain mengamankan keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu, dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Atas perbuatannya, Nunung, suaminya, serta bandar langganan mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.