Nasional

PPKM Jabodetabek Level 2, Sekolah Bisa PTM atau PJJ

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dari 25-31 Januari 2022.

Perpanjangan itu berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri itu, Jabodetabek masih berstatus level 2. Dalam PPKM level 2 diatur sekolah dapat melakukan PTM dan juga pembelajaran jarak jauh (PJJ) ataupun keduanya.

Baca juga: PPKM Jakarta Level 2, Ini Aturan Masuk Mal Terbaru

“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” demikian kutipan poin 5 Inmendagri.

Sementara untuk perkantoran hanya dizinkan kapasitas 50 persen.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” keterangan Inmendagri.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  5  =