Channel9.id – Jakarta. Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dari 25-31 Januari 2022.
Perpanjangan itu berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu, Jabodetabek masih berstatus level 2. Dalam PPKM level 2 diatur sekolah dapat melakukan PTM dan juga pembelajaran jarak jauh (PJJ) ataupun keduanya.
Baca juga: PPKM Jakarta Level 2, Ini Aturan Masuk Mal Terbaru
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” demikian kutipan poin 5 Inmendagri.
Sementara untuk perkantoran hanya dizinkan kapasitas 50 persen.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” keterangan Inmendagri.
HY