Hot Topic Nasional

Pakar MIPI: Rasa Memilki Picu Laki-laki Lakukan KDRT

Channel9.id – Jakarta. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi perhatian dan kajian dalam webinar rutin yang diselenggarakan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) edisi Sabtu (19/2/2022). Webinar bertajuk “Tren KDRT: Eksistensi Pemerintah Fungsi Pemberdayaan atau Perlindungan Perempuan?” tersebut menekankan, pemerintah dan berbagai pihak terkait perlu menindak tegas perilaku KDRT.

Webinar turut dihadiri oleh berbagai narasumber, yaitu Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Nusa Tenggara Barat (NTB) Luh Putu Vera Astri Pujayanti, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Valentina Gintings, dan Pengamat Sosial Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati.

Dalam sambutan pembukaannya, Dewan Pakar MIPI yang juga Direktur Politeknik STIA LAN Nurliah Nurdin mengatakan, KDRT bukan hal yang baru, tetapi sudah terjadi sejak zaman jahilliyah hingga sekarang. Perempuan dianggap tidak memiliki kelas yang seimbang dalam konteks hubungan sosial. Selalu ada relasi kuasa yang didominasi laki-laki, bahkan dari kultur yang ada kesalahan-kesalahan selalu diberikan pada perempuan.

Lanjutnya, ketika dalam rumah tangga relasi kuasa tidak seimbang dan adanya budaya perempuan dianggap sebagai ‘milik’ laki-laki, maka laki-laki cenderung melakukan apa pun pada perempuan termasuk melakukan kekerasan.

“Rasa memiliki itu, itu yang kemudian menjadi pemicu (kekerasan) ya. Jadi rasa tidak untuk saling menghargai keberadaan. Padahal kalau kita kembali kepada ajaran agama ya kita selalu diingatkan ya, Muslimin/Muslimat semuanya mempunyai hak dan kewajiban yang sama,” ujarnya.

Untuk menghadapi hal itu, ia mewanti-wanti diam bukanlah pilihan dan melarikan diri bukan suatu kemenangan. Perempuan harus menghadapi hal itu secara prosedur dan hukum menggunakan kekuatan yang dimiliki. Apalagi negara saat ini juga hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  1  =