Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan pengeras suara masjid yang dibandingkan dengan gonggongan anjing.
“Ya, insyaallah siang nanti pukul 15.00 WIB kami akan membuat LP (laporan polisi) di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ,” kata Roy Suryo saat dikonfirmasi, Kamis 24 Februari 2022.
Roy menyampaikan, akan membawa sejumlah alat bukti mulai dari audio dan visual pernyataan Yaqut. Roy juga akan membawa sejumlah kliping pemberitaan di media massa yang memuat pernyataan Yaqut.
Lebih lanjut, mantan Menpora itu menyatakan, laporan Yaqut berkaitan dengan ITE dan juga akan menyematkan pasal penistaan agama.
“Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama,” ungkap Roy Suryo.
Sebelumnya, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) 5/2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.
“Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel,” ujarnya, kepada awak media.
Selain itu, Yaqut juga menyatakan, perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.
“Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis,” katanya.
Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.
“Kita bayangkan, saya Muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” ucapnya.
“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujarnya.
Yaqut menegaskan alat pengeras suara di masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Dan agar niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.
“Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak,” katanya.
HY