Channel9.id – Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan enam perkara gugatan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur pasal 222 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemendagri memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap MK yang telah menolak gugatan tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintah Kemendagri Bahtiar menilai, keputusan tersebut menunjukkan konsistensi MK selama ini. Pasalnya, sudah banyak pihak yang mengajukan gugatan tersebut bahkan sejak masih berlakunya UU Nomor 42 Tahun 2008. Selama itu MK selalu menolak.
“Karena gugatan ini bukan pertama kali. Bahkan sejak UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Jadi kami melihat konsistensi MK perlu diberikan penghargaan setinggi-tingginya. Apalagi ambang batas calon presiden ini sudah diatur konstitusi. Tapi kalau mau menguji silahkan kita menghargai orang yang mengajukannya ke MK,” kata Ketua Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) ini saat menjadi pembicara di radio Elshinta, Jumat 25 Februari 2022.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Rizal Ramli Soal Penghapusan Presidential Threshold
Bahtiar menjelaskan, dalam konstitusi tepatnya UUD 1945 Pasal 6a Ayat 2 mengatur bahwa capres dan cawapres hanya boleh diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Ini artinya calon perorangan tidak bisa mendaftar menjadi capres.
Kemudian, UU No. 7 Tahun 2017 mengatur tentang ambang batas presiden yang mensyaratkan hanya partai atau gabungan partai pemilik 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional yang berhak mengajukan capres dan cawapres.
Menurut Bahtiar, aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi seseorang mencalonkan diri menjadi presiden. Semangatnya adalah untuk mencetak calon presiden potensial melalui partai.
Bahtiar juga menegaskan, aturan itu tidak mungkin melahirkan calon tunggal presiden. Jika nanti hanya ada satu pasangan, KPU akan menolak dan memperpanjang pendaftaran capres.
Di samping itu, sejak semula semangat UU pemilu ini untuk mendukung penguatan sistem kepartaian. UU ini akan membuat partai-partai saling berkoalisi dan diharapkan menciptakan demokrasi yang sehat.
“Kalau tidak ada ambang batas kan jadi repot. Misal partai yang hanya punya suara 4 persen, calon yang diusulkannya menang. Tapi di Senayan, 96 persen tidak mendukung. Apakah pemerintah akan berjalan? Mau bikin UU, APBN, mau bikin macam-macam akan sulit. Kebijakan nasional kan harus didukung parlementer,” kata Bahtiar.
HY