Channel9.id-Sukabumi. Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu 24, 479 kg narkotika jenis Shabu senilai lebih dari Rp29 miliar. Barang haram tersebut disita dari jaringan Sumatra.
Pengungkapan kasus ini, merupakan rekor baru dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dimana dalam sejarah berdirinya Polres Sukabumi tahun 2004.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan, shabu bernilai miliaran itu akan diedarkan diwilayah Bogor, Sukabumi, Cianjur, hingga Garut.
“Shabu tersebut disita dari dua orang tersangka YS (34) dan YH (23) yang keduanya merupakan kurir,” ungkap Dedy kepada awak media, Kamis (07/04/22).
Baca juga: Pengamat: Polri Luar Biasa, Gagalkan Penyelundupan Besar Shabu
Kedua orang kurir Shabu tersebut berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Kampung Caringin Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Mantan Kasubdit Harda Polda Banten itu mengatakan penangkapan Shabu itu mampu menyelamatkan 25 ribu warga masyarakat.
“Alhamdulillah dibulan puasa ini kita bisa mengamankan narkotika jenis Shabu ini sehingga masyarakat bahkan merasakan tenang dan aman,” tuturnya.
Kasat Narkoba AKP Kusmawan menjelaskan, selama tiga pekan pihaknya melakukan pengintaian usai mendapat informasi dari masyarakat terkait kedatangan Shabu masuk ke wilayah Sukabumi melalui jalan darat dari Sumatra.
“Mirisnya, ternyata para tersangka mengaku sudah sempat mengedarkan dari barang bukti itu sebanyak kurang lebih 3 kg,”ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjara.