Channel9.id – Jakarta. Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Dwinarko menyampaikan, belum optimalnya pengelolaan asset desa selama ini, karena dukungan perangkat hukum dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) belum maksimal.
Oleh karena itu butuh keterlibatan Badan Permusyaratan Desa (BPD) dalam penyusunan rancangan Peraturan Desa sehingga mampu menggerakan partisipasi warga desa dalam pembangunan desa.
Hal itu diungkapkan Dwinarko dalam Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Melalui Komunikasi Organisasi Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Aula Desa Ponggang pada 9-10 Juni 2022 kemarin. Kegiatan ini dihadiri Pengurus BPD Kabupaten Subang, aparatur Desa, perwakilan warga Desa Ponggang dan mahasiswa Fikom Ubharajaya.
Baca juga: FIKOM Ubharajaya Terjunkan Mahasiswa KKN di Subang
Selanjutnya, dikatakan, ditingkat desa Peraturan Desa menjadi hal yang penting demi keberhasilan pembangunan desa, meminimalisir segala bentuk penyimpangan dan menjaga keutuhan adat istiadat di era masyarakat 5.0 ini yang dijadikan sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat desa untuk menciptakan ketentraman dan kesejahteraan masyarakat.
“Pada penyusunan Peraturan Desa Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran strategis mulai dari tahap penyusunan sampai penyebarluasan Peraturan Desa,” ujar dosen Universitas Bhayangkara Jakarta, sekaligus dosen pendamping lapanngan (DPL).
Menyinggung keterlibatan mahasiswa, Dwinarko menjelaskan bahwa keterlibatan mereka adalah membantu menginventarisir permasalahan desa dan kemudian mensosialisasikan hasil Perdes melalui platform digital laman website Desa Ponggang yang mudah diakses warga Desa Ponggang.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Forum BPD Kabupaten Subang, Soni Kusdinar mengatakan, proses penyusunan Peraturan Desa bukan hanya suatu kegiatan yang dilaksanakan semata-mata untuk memenuhi tugas yang telah diberikan kepada Badan Permusyawaratan Desa serta Kepala Desa, melainkan untuk landasan dalam melakukan kegiatan di desa dan sebagai suatu cara untuk menyelesaikan permasalahan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dimana Peraturan Desa tersebut diundangakan.
“Peraturan Desa yang merupakan salah satu instrumen hukum yang harus mempunyai wibawa sehingga dapat dilaksanakan oleh masyarakatnya,” tegasnya.
Menanggapai kegiatan tersebut, Kepala Desa Ponggang, Asep Suryana mengatakan, pelatihan ini menjadi salah satu upaya dalam mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Banyak manfaat yang diambil dalam kegiatan pelatihan ini,” pungkasnya.