RUU Perkoperasian diminta disahkan agar tidak terjadi lagi kasus indosurya
Ekbis Hot Topic

KSP Indosurya dalam Status Pengawasan Khusus Kementerian Koperasi

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menetapkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berstatus koperasi dalam pengawasan khusus. Penetapan status ini karena proses pembayaran kewajiban terhadap anggota belum tuntas dan proses hukum masih berjalan.

Penetapan status tersebut memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya dalam pengawasan Kemenkop. “Setelah ditetapkan sebagai koperasi dalam pengawasan khusus, maka KSP Indosurya harus melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan oleh koperasi dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi, Kamis, 30 Juni 2022.

Dengan demikian, lanjutnya, seluruh perilaku pengurus dapat dipantau dan dikawal oleh Kemenkop untuk menjamin tidak ada tindakan pengurus yang merugikan anggota. Adapun proses hukum kasus KSP Indosurya masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.

Proses penegakan hukum dipastikan masih berjalan walaupun para tersangka berinisial HS dan JI sudah dilepas dari Rutan Bareskrim karena masa tahanan 120 hari sudah habis. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara masih belum lengkap (P-18), sehingga polisi diminta melengkapi berkas perkara (P-19) agar kasus tersebut dapat segera diproses di pengadilan.

“Bebasnya HS dan JI dari tahanan tidak serta merta menghilangkan sifat/dugaan pidana yang dilakukan HS dan JI, sebab mereka masih berstatus tersangka. Oleh karena itu, dilepaskannya HS dan JI tidak disertai dengan dikembalikannya atau dihentikannya penyitaan aset,” ujar Zabadi.

Kementerian bersama Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah berkepentingan menyelesaikan kewajiban Indosurya membayarkan tahapan skema perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada anggota. Mengingat proses hukum belum rampung dan masih berjalan, Zabadi berharap aset yang disita penyidik bisa dibuka sehingga dapat diketahui nilai aset untuk pemenuhan kewajiban Indosurya kepada para anggota.

Menurut Zabadi, Kabareskrim dapat memberikan informasi kepada Kementerian terkait aset yang telah disita dari HS. Seluruh aset bisa digunakan sebagai pencairan aset (asset based resolution) dalam pengembalian dana simpanan anggota sesuai putusan homologasi.

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah juga telah meminta KSP Indosurya segera melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dengan terlebih dahulu melakukan audit eksternal/kantor akuntan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  32  =  38