Channel9.id – Jakarta. Publik ataupun para netizen tidak bisa memaksa, menekan dan menghegemoni proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Begitupun dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo yang diunggah Roy Suryo di akun medsosnya. Penyidik Polri tidak mungkin tunduk pada tekanan netizen dan publik terkait proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Apa lagi dalam proses penetapan status tersangka sesorang. Publik atau netizen tidak mungkin dapat memaksa, menekan dan menghegemoni penyidik kepolisian. Penyidik punya aturan dalam menentukan sesorang sebagai tersangka.
Syarat seseorang dapat ditetapkan tersangka telah diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan
(1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Baca juga: Polri Temukan Unsur Pidana Kasus Roy Suryo Unggah Meme Stupa Jokowi
Terhadap siapapun, termasuk terhadap Roy Suryo, penyidik kepolian akan berindak sesuai aturan hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikannya, begitu pula dalan penetapan status tersangka. Selain berpedoman pada KUHAP, penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikan berpegang pada Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Apa lagi dalam kasus Roy Suryo itu terkait dengann UU ITE dan dugaan penistaan agama. Proses penyelidikan dan penyidikannya pun polisi melibatkan para saksi ahli bahasa, ahli IT, dan ahli agama. Disamping polisi memeriksa saksi pelapor dan saksi terlapor serta para saksi lain. Jadi proses penyelidikan dan penyidikan kasus meme stupa Borobudur Roy Suryo tidak semudah membalikan telapak tangan, butuh waktu.
Publik atau netizen mustahil dapat menekan dan memaksa penyidik terkait kasus Roy Suryo. Namun publik atau netizen bisa mengawasi kepolisian sebagai bagian dari pengawasan eksternal. Seperti juga Kompolnas akan mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan kasus meme stupa Roy Suryo. Disamping ada mekanisme pengawasan internal dari dalam Polri sendiri.
Terkait kasus mene stupa Borobudur Roy Suryo itu, penydik sudah melangkah lebih maju dalam prosesn pengusutannya. Setelah meminta keterangan para saksi termasuk saksi ahli, kasus Roy Suryo sudah naik ke proses penyidikan. Bahkan Kamis (30/6/2022) penyidik Polda Metro Jaya sudah menyita akun media sosial miilk Roy Suryo.
Penyidik telah menyita akun Twitter milik Roy Suryo yaitu @KRMTRoySuryo2 yang digunakan mengunggah meme stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.. Hal itu diakui oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Menurut dia, penyitaan akun twitter tersebut untuk dijadikan alat bukti dalam kasus dugaan penistaan agama.
Walhasil, ada atau tidak ada tekanan publik dan netizen, penyidik akan terus bekerja secara profesional dan independen untuk menuntaskan kasus meme Stupa Roy Suryo. Karena unggahan meme stupa Borobudur Roy Suryo itu telah meresahkan masyarakat, mengandung unsur penghinaan terhadap suatu agama, dan oleh karena itu mengandung unsur penistaan agama sehingga dapat dijerat pidana.