Channel9.id-Jakarta. Dalam waktu dekat ini, penduduk Rusia tak lagi diizinkan menggunakan aset digital untuk pembayaran. Ini karena Presiden Rusia Vladimir Putin telah mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan aset keuangan digital, seperti cryptocurrency dan NFT, untuk pembayaran barang dan jasa, lapor Engadget.
Baca juga: Netflix Bikin Dokumenter Tentang Pencurian Bitcoin
Selain itu, undang-undang itu juga mengharuskan platform kripto dan sejenisnya untuk menolak praktik transaksi aset digital untuk pembayaran.
“Dilarang untuk mentransfer atau menerima aset keuangan digital sebagai pembayaran barang, jasa, layanan, serta hal lainnya… kecuali undang-undang federal berpendapat lain.”
Sebelumnya, laporan New York Times pada awal tahun ini mengatakan otoritas Amerika Serikat (AS) meyakini bahwa sejumlah perusahaan Rusia, yang terkena dampak akibat invasi ke Ukraina, masih bisa menggunakan cryptocurrency untuk mengakali dampak tersebut. Nilai Bitcoin bahkan melonjak selama beberapa hari setelah invasi dimulai pada Februari.
Dari situ, bisa dikatakan bahwa otoritas Rusia tak cukup tertarik pada aset digital. Terbukti, Bank Sentral Rusia menyerukan larangan langsung terhadap cryptocurrency. Namun, pelarangan ini kemungkinan besar tidak berhasil, sebab Kementerian Keuangan Rusia justru percaya bahwa teknologi kripto perlu berkembang.
Dalam seminggu ke depan, undang-undang tersebut akan berlaku. Sehingga pembayaran dengan kripto dianggap ilegal di negara tersebut. Namun, menurut Decrypt, orang Rusia masih bisa berinvestasi dalam cryptocurrency seperti Bitcoin dan mungkin terus menambangnya juga.