Roy Suryo Bongkar Identitas Mazdjo Pray, Pernah Divonis di PN Tangerang
Hot Topic Hukum

Pakar: Tidak Ada Diskriminasi Hukum dalam Kasus Roy Suryo

Channel9.id – Jakarta. Tidak ada perbedaan perlakuan dalam cara Polri menangani kasus Roy Suryo dengan kasus-kasus penistaan agama lainnya.

“Mantan Menpora tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga proses hukumnya akan terus berjalan. Memang pengunggah kembali meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi tersebut tidak langsung ditahan, namun dipastikan kasus itu akan terus bermuara hingga ke pengadilan,” kata pakar ilmu komunikasi Dr. Rahmat Edi Irawan melului keterangan tertulis, Senin 1 Agustus 2022.

Menurut dia, tentu penyidik Polri punya alasan tersendiri kenapa Roy Suryo tidak langsung ditahan. Selama ini, lanjut dia, beberapa alasan yang sering menyebabkan seorang tidak ditahan antara lain, karena tersangka koperatif, tuntutan hukuman maksimal yang mungkin akan dijatuhkan, hingga kondisi kesehatan tersangka yang tidak begitu baik.

Baca juga: Pengamat: Kasus Roy Suryo Akan Berlangsung Cepat

Barangkali, tandasnya, itulah beberapa alasan yang mungkin menjadi alasan yang diterapkan penyidik pada kasus mantan politisi Partai Demokrat tersebut.

Rahmat meminta masyarakat untuk tidak memaksa Polri mengikuti tuntutan yang berkembang di tengah masyarakat sendiri.

“Nantinya akan berbahaya jika polisi bekerja berdasarkan tuntutan masyarakat. Lebih baik biarkan polisi menyelesaikan proses hukumnya, karena merekalah yang memang mengetahui apa yang harus didakwakan pada para tersangka,” ujar doktor komunikasi Universitas Binus Jakarta ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  86  =  93