Hukum

Pengacara Brigadir J Ajukan 11 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana

Channel9.id – Jakarta. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyebut bahwa pihaknya mengajukan 11 orang sebagai saksi dalam laporan kasus dugaan pembunuhan berencana .

“Ada 11 saksi yang kami ajukan,” ujar Kamarudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 2 Agustus 2022.

Dalam pelaporannya, Kamarudin juga menyertakan sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim Polri untuk kebutuhan penyidikan kasus pembunuhan berencana.

Baca juga: Komnas HAM Masih Menunggu Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

“Kedua adalah bukti surat atau akta. Ketiga nanti pendapat ahli. Ahli pidana, ahli forensik, macam macam nanti dipanggil penyidik,” jelas Kamarudin.

Untuk menguatkan laporannya itu, Kamarudin juga menyatakan akan menyertakan kesesuaian petunjuk antara keterangan saksi, ahli, ataupun terlapor.

“Surat itu banyak. Akta juga ada. Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan. Yang pertama kami kan tak dapat,” ucap Kamarudin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kasus dugaan penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

“Yang tercantum disini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan,” kata Pengacara keluarga Brigadir J Johnson Panjaitan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan itu sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri per tanggal 18 Juli 2022.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

42  +    =  49