Jenderal Sigit: Polri Kawal Kebijakan Nasional dan Investasi
Hot Topic Hukum

CCTV Kasus Brigadir J Dirusak, Kapolri: 25 Personel Polri Diperiksa Timsus Terkait Pelanggaran Kode Etik

Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, sebanyak 25 personel Polri yang menangani CCTV rusak sebagai barang bukti kasus kematian Brigadir J, diperiksa terkait dengan pelanggaran kode etik.

“Terhadap 25 personel yang dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” kata Kapolri, Kamis 4 Agustus 2022.

Pemeriksaan kode etik itu dilakukan atas rekomendasi dari timsus Irwasum Polri berdasarkan hasil pemeriksaan. Kapolri menyebut, tiga orang yang diperiksa di antaranya pati polri bintang satu.

“Timsus Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses terus berjalan. Di mana 25 personel ini dianggap membuat ekses terkait CCTV rusak,” ujarnya.

“3 personel Pati Bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel dari kesatuan di Propam dan Polres, dan juga ada beberapa prsonel dari Polda dan Bareskrim tentunya kita ingin semmua proses bisa berjalan baik,” kata dia.

Kapolri menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Pun akan dilihat apakah ada proses pidana dalam kasus ini.

“Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

35  +    =  37