Channel9.id – Jakarta. Pelaku “mengancam” korban yang tak lain santriwati dengan kata-kata “ilmu kamu tidak berkah”, santriwati pun nurut hingga diperlakukan tidak senonoh oleh seorang pimpinan pondok pesantren tempat mengaji.
Masih ingat Herry Wirawan seorang guru pesantren yang mencabuli belasan santriwati hingga hamil. Pelaku pun dituntut hukuman mati, hingga divonis hukuman seumur hidup.
Kembali kasus pencabulan terjadi lagi dengan pelaku diduga seorang pimpinan pondok pesantren NR (42). Korbannya diduga 20 orang santriwati. Dugaan kasus pencabulan terjadi di pondok pesantren di Katapang Bandung, Jawa Barat.
Bagaimanan kronologi terungkapnyaà kasus pencabulan yang diduga dilakukan pelaku terhadap 20-an santriwati itu ? Kuasa hukum korban, Deki Rosdia, menuturkan kronologi terungkapnya kasus asusila di lingkungan pondok pesantren ini.
Deki menuturkan, awalnya pada tahun 2016, korban yang kala itu masih duduk di kelas 1 SMP meminta Deki untuk menjadi kuasa hukumnya.
Kepada kuasa hukum, korban mengisahkan pengalaman pahit yang dialaminya di sebuah pondok pesantren di Katapang, Kabupaten Bandung.
Korban mengaku awalnya diminta pelaku untuk bersih-bersih fasilitas pesantren. Saat sedang bersih-bersih, korban diraba, dicium hingga dicabuli pelaku.
Menurut Deki, korban diperdaya oleh pelaku hingga menuruti keinginannya. Menurut penuturan korban, ia diperdaya dengan berbagai bahasa bernada ancaman, kalau tidak nurut nanti tidak berkah ilmunya. Korban nurut saja atas “ancaman” demikian sebab sudah jadi tradisi seorang santri mesti nurut gurunya. Dan secara aturan hukum santri harus nurut gurunya. “Bahkan, ketika tidur pun kadang korban dicabuli,” demikian ucap Deki.
Saking takutnya terhadap nada “ancaman” itu, hingga aksi pencabulan pelaku terhadap korban dilakukan berulang-ulang. Bahkan korban sendiri lupa berapa kali dirinya dicabuli.
Bahkan menurut kuasa hukum, seminggu sebelum korban dijodohkan dan dinikahkan dengan santri lain, masih dicabuli pelaku.
Lebih parah lagi, setelah korban dicabuli, korban kemudian pada tahun 2020 dijodohkan dengan santri lai. Korban pun sempat menyampaikan aksi tidak senonoh pimpinan ponpes itu kepada suaminya. Namun korban dan suaminya tidak berani lapor karena dapat ancaman dari pelaku.
Setelah dilakukan penelusuran, terungkaplah ternyata korban pencabulan oknum pimpinan pondok pesantren itu tidak hanya satu orang.
Menurut keterangan Deki, ada 12 orang teman kliennya bernasib serupa. Bahkan, menurut pengakuan Ketua Rohis ketika itu, ada 4 orang anggota Rohis juga menjadi korban pencabulan pelaku.
Korban rata-rata tak berani bicara karena malu dan takut terhadap ancaman pelaku. Bahkan, korban yang sudah keluar dari pesantren pun tidak berani berterus terang.
Deki menduga, pelaku menjalankan aksinya sudah lama dari tahun 2010. Sebab, tahun 2012 ada korban yang diduga dicabuli pelaku.
Oleh karena itu Dedi menyimpulkan, jika dihitung berdasarkan pengakuan korban ada kira-kira 20 korban, semua terungkap ketika pelaku sudah bercerai dengan istrinya.
Deki mengatakan, modus pencabulan yang dilakukan pelaku adalah pengobatan rukiah. Pihak kuasa hukum sudah melaporkan kasus dugaan pencabulan itu kepada kepolisian setempat.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo membenarkan pihaknya mendapat laporan dugaan pencabulan puluhan santriwati oleh gurunya. Laporan kasus pencabulan itu diterima Polresta Bandung pada Kamis (11/8/2022).
Saat ini, pihak kepolisian Polresta Bandung masih melakukan penyelidikan atas laporan kasus pencabulan itu.
Di pihak lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengencam pencabulan terhadap 20 santriwati oleh seorang pimpinan pondok pesantren yang berdomisili di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Saya mengecam kekerasan seksual yang diduga terjadi di salah satu pondok pesantren di Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan terduga pelaku pimpinan ponpes dan korban santriwati sebanyak 20 orang,” demikian dikatakan Komisioner KPAI, Retno Listyarti Selasa (16/8/2022).