Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp 100 juta hingga 350 juta.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar dari orangtua calon mahasiswa yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron, Sabtu 20 Agustus 2022.
Baca juga: Kronologi OTT Rektor Unila Prof. Dr. Karomani Oleh KPK
Jumlah keseluruhan suap yang diterima Karomani sekitar Rp 5 miliar lebih. Sebagian uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.
Sebagian uang lainnya telah dialihkan dalam bentuk emas batangan dan lainnya.
“Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Ghufron.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga menetapkan satu pihak dari keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.
HY