Channel9.id, Jakarta – DPR RI mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2027 senilai Rp4.106,26 triliun. Pengesahan postur anggaran baru ini diwarnai dengan terobosan pembiayaan inovatif daerah yang diproyeksikan menjadi solusi atas keterbatasan belanja fiskal nasional.
Melalui skema anyar tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) kini mengantongi akses langsung terhadap instrumen pembiayaan yang dikelola oleh operator investasi pemerintah pusat untuk mendanai proyek infrastruktur dan pembangunan strategis di daerah.
Inisiasi ini didorong guna melengkapi alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 yang dipatok naik 5,5% dari outlook 2026 menjadi Rp735 triliun.
“Pembangunan di daerah tidak boleh terhambat oleh keterbatasan APBN di tengah ketidakpastian global. Pembiayaan inovatif ini memungkinkan Pemda memperoleh pendanaan proyek strategis tanpa menggerus kapasitas fiskal nasional,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Akselerasi Pembangunan Kaltim dan Ketahanan Fiskal
Budi, yang juga legislator asal Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, menilai fleksibilitas pembiayaan ini sangat krusial bagi daerah penyumbang PDB nasional seperti Kaltim. Menurutnya, skema ini memberikan kepastian keberlanjutan pembangunan daerah tanpa bergantung sepenuhnya pada dana bagi hasil tradisional.
“Sebagai wakil rakyat Kaltim, kami terus memperjuangkan agar kontribusi besar daerah terhadap ekonomi nasional dibalas dengan akomodasi kepentingan fiskal yang optimal dan fleksibel,” tuturnya.
Di samping perluasan opsi pembiayaan daerah, UU APBN 2027 juga menargetkan penguatan fundamental penerimaan negara melalui kenaikan rasio perpajakan (tax ratio) menjadi 10,4% terhadap PDB.
Budi menegaskan bahwa pengawalan terhadap target tax ratio tersebut harus berfokus pada intensifikasi serta perluasan basis pajak yang ramah iklim investasi, bukan melalui penambahan beban tarif baru bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Peningkatan tax ratio adalah fondasi utama penopang pembiayaan program nasional dan daerah. Kuncinya ada pada optimalisasi penerimaan tanpa mencederai dunia usaha,” pungkasnya.




