Channel9.id – Jakarta. Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat 26 Agustus 2022.
Dia diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawati langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Polri. Setelah itu yang bersangkutan langsung diperiksa sebagai tersangka usai pemeriksaan kesehatan tuntas.
Baca juga: Pemeriksaan Putri Candrawathi, Polri Umumkan Hari Jumat
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan, kliennya menjalani pemeriksaan kesehatan dulu sebelum diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu.
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’aruf (ART rangka sopir).
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun
HY