Channel9.id – Jakarta. Gus Men panggilan akrab Menteri Agama RI KH. Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa akan melayani semua umat beragama, termasuk pendirian Gereja di Kota Cilegon, Banten.
Ditegaskannya, tugas Pemerintah untuk melayani umat beragama secara adil dan menjaga semua agama di negeri ini sebagai agama rahmatan lil ‘alamin. Gus Men dengan lugas mengatakan dalam pidatonya bahwa “agama untuk mendekatkan kepada Tuhan dan berbuat baik kepada sesama umat beragama”.
Polemik tentang pidato Gus Men itu tentu direspon beragam. Salim Rosyadi, M.Ag (Sekretaris Rumah Moderasi Beragama UIN Banten) mengatakan bahwa mempermasalahkan pidato Gus Men hanyalah pandangan beberapa elit agama.
“Kita jelas belum tahu suara hati beberapa masyarakat yang benar-benar menjaga kerukunan umat beragama, sehingga sejalan apa yang ditegaskan Gus Men. Di SKB Dua Menteri No 9 dan 8 tahun 2006 jelas pemerintah memposisikan umat beragama untuk taat beribadah di mana pun, termasuk di dalam rumah ibadah. Oleh karenanya, pendirian rumah ibadah diatur secara partisipatif dan dalam koordinasi kepemerintahan,” katanya melalui rilis, Rabu 7 September 2022.
Program moderasi beragama dari Rumah Moderasi Beragama UIN Banten, yang dijelaskan oleh Dr. Ali Muhtarom, M.Si, mendudukkan umat beragama pada pandangan dan sikap yang moderat, toleran, adil, dan rahmat kepada umat beragama lain. Sehingga, diharapkan umat beragama terus menjaga nilai-nilai kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan ramah pada budaya lokal.
“Nah, pidato Gus Men dalam konteks Moderasi beragama, akan selalu melayani umat beragama secara adil dan moderat di mana pun, termasuk pendirian gereja di Kota Cilegon,” jelas Ali.
Sementera bagi Dr. Masykur, M.Hum, RMB UIN Banten, pidato Gus Men dalam konteks menegakkan SKB Dua Menteri tersebut dan mengkritik pandangan dan sikap umat beragama yang diam, tak bersuara kritis, atas fenomena intolerasi dalam pendirian rumah ibadah di Kota Cilegon.
Lalu Salim Rosyadi, M.Ag menambahkan bahwa dari fenomena viral pidato Gus Men menunjukkan keberpihakan Pemerintah kepada kerukunan umat beragama di Kota Cilegon yang berhak mendirikan rumah ibadah di mana pun.
AM