Hot Topic Nasional

Polri Tolak Banding Ferdy Sambo, SETARA: Sudah Tepat dan Teruji

Channel9.id – Jakarta. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang di Gedung TNCC Polri pada Senin, 19 September 2022 kemarin. Putusan itu membuat Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.

Direktur Eksekutif SETARA Institute Dr Ismail Hasani menilai, putusan tersebut menunjukkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serius dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J ini. Polri melakukan langkah tepat dan teruji dengan menolak Banding Ferdy Sambo.

“Sebagai pelanggaran etik kategori berat dan diputuskan diberhentikan saya kira tepat. Ini menunjukkan bahwa upaya Kapolri dalam memberi respons serius terhadap peristiwa ini sudah tepat dan teruji,” kata pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa 20 September 2022.

Baca juga: Apresiasi Polri Tolak Banding Ferdy Sambo, DPR: Putusan Tepat

Menurut Ismail, putusan tersebut sudah sesuai dengan aspirasi publik. Selain itu, Ismail menyampaikan, secara formal, putusan ini final dan mengikat. Ferdy Sambo tidak bisa lagi melakukan upaya hukum lain di tubuh kepolisian.

“Secara formal Ferdy Sambo telah diberikan kesempatan untuk banding. Karena banding ini adalah final dan mengikat maka tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh dalam konteks penegakkan etik di tubuh kepolisian,” kata Ismail.

“Kalau pengacara Ferdy mempersoalkan secara hukum, itu hak sebagai warga negara untuk melakukan perlawanan. Tetapi mekanisme itu belum bisa dikomentari sebelum mereka melakukan perlawanan secara hukum,” lanjutnya.

Ismail pun mendorong supaya proses pidana Ferdy Sambo dkk segera dijalankan.

“Agar persoalan ini semakin terang benderang sama juga dengan aspirasi DPR, saya kira jika sudah memenuhi syarat formil menuju ke persidangan segera dilaksanakan,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +    =  3