Hukum

Kasus Sambo, Ipda Arsyad Disanksi Pembinaan Mental dan Demosi 3 Tahun

Channel9.id – Jakarta. Mabes Polri telah selesai menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG). Sidang digelar selama 2 kali. Pertama pada Kamis 15 September 2022 dan Senin 26 September 2022m

Komisi sidang menghadirkan 6 saksi yakni AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, Briptu RRM dan AKBP Arif Rahman. Nama terakhir sebelumnya dinyatakan sakit sehingga membuat sidang ditunda dan harus digelar dua kali.

Pimpinan sidang memutuskan Ipda Arsyad telah melakukan pelanggaran profesional dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 tahun tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 10 ayat (1) huruf D dan pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2007 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

Baca juga: AKP Idham Fadilah Disanksi Demosi 1 Tahun Terkait Kasus Brigadir J

Oleh karena itu, perbuatan Ipda Arsyad dianggap sebagai tindakan tercela. “Selanjutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa 27 September 2022.

Pelanggar juga wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. “Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri,” jelas Nurul.

Atas putusan tersebut, Ipda Arsyad menyatakan tidak banding. Sehingga sanksi telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

30  +    =  40