Channel9.id – Jakarta. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyampaikan, status penahanan Putri Candrawathi (PC) tergantung sikap dan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan P-21 atau lengkap, bisa saja PC ditahan.
“Dengan dinyatakan berkas perkara sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil, maka berkonsekuensi proses selanjutnya dengan pelimpahan tahap dua. Sehingga sesuai prosedur hukum ada dua kemungkinan bisa saja Ibu PC ditahan dan bisa juga tidak ditahan, karena hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut,” kata Azmi, Jumat 30 September 2022.
Baca juga: Hari Ini Putri Wajib Lapor, Ini Penjelasan Febri Diansyah
Azmi menyampaikan, setelah menerima pelimpahan tahap dua berupa berkas perkara, tersangka dan barang bukti, JPU akan menentukan sikap apa yang perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap PC. Ini domain mutlak JPU.
“Jaksa penuntut umum yang akan menilai secara profesional dan mempertimbangkan akan ada hal atau keadaan subyektifnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP termasuk adanya hak tersangka mengajukan hak penangguhan penahanan(Pasal 31 KUHAP),” katanya.
Jika PC dinilai tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau dianggap tersangka kooperatif ketika akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, JPU bisa saja tidak melakukan penahanan.
“Namun semua kembali kepada pertimbangan yang matang misal demi memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan termasuk rasa keadilan dan integritas jaksa penuntut umum karena jaksa harus profesional dan objektif dalam menjaga keseimbangan bagi korban, pelaku termasuk negara dalam menangani perkaranya, tanpa harus terpengaruh dan dipengaruhi, sehingga bila melihat dari aspek keadilan dan jika jaksa berani bersikap tegas dalam menerapkan asas persamaan hukum dengan mencermati kasus -kasus pidana lain, dan menilainya berdasarkan pertimbangan objektif semestinya layak pula untuk dilakukan penahanan kepada Ibu PC,” pungkasnya.
HY