Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, tim investigasi Tragedi Kanjuruhan dari Polri melakukan proses pidana dan etik secara maraton tapi tetap berhati-hati dan mengedepankan scientific crime investigation.
“Hal itu sesuai perintah Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk Polri di mana diminta melakukan investigasi dan mengusut tuntas peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang ini,” kata Kapolri, Kamis, 6 Oktober 2022.
Kapolri menyampaikan, tim melakukan beberapa hal untuk melakukan pendalaman seperti memeriksa CCTV di lokasi kejadian.
Baca juga: Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
“Kemudian juga pendalaman lebih lanjut terkait beberapa temuan yang kita temukan, visum para korban, dan barang lain seperti selongsong, gas air mata, kondisi stadion dan temuan lain yang kita dapatkan,” tuturnya.
Kapolri menjelaskan, terkait proses pendalaman ini, tim sudah memeriksa 48 orang saksi meliputi 26 personel polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, 8 orang stewart dan 6 orang saksi yang disekitar TKP.
Terkait pemeriksaan etik anggota Polisi, pihaknya telah memeriksa 31 orang personel. Dari jumlah itu, ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar.
Terkait proses pidana, telah ditetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Keenamnya yakni Dirut PT LIB AHL, H selaku Ketua Pelaksana Pertandingan. Lalu SS selaku security officer.
Kemudian tiga polisi yakni Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, anggota Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang TSA.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Tentunya tim akan terus bekerja maksimal, seperti yang saya sampaikan bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah,” kata Kapolri.