Channel9.id – Jakarta. Langkah cepat dan tetap mengedepankan proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri atas kasus tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang Jawa Timur mendapatkan apresiasi dari Aremania, Ade Herawanto dKross (salah satu perwakilan elemen Aremania Menggugat).
Polri telah melakukan respons cepat dibuktikan dengan menerjunkan Tim DVI. Tidak hanya itu, Polri juga serius mengusut tuntas kasus dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini.
Diketahui, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan ini. Keenamnya yakni AHL, Direktur PT LIB , Ketua Panpel AH termasuk SS, security office, dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Tak Terima Arema FC Dikalahkan Persebaya, Aremania Ngamuk, 2 Orang Polisi Meninggal Dunia
Sedangkan tersangka lainnya yang merupakan anggota Polri yakni W SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang dikenakan sangkaan Pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP.
“Apresiasi untuk langkah cepat bapak Kapolri untuk kecepatan penanganan kasus tragedi Kanjuruhan dan sudah menetapkan para tersangka dan semoga ke depan juga semakin terlihat siapa – siapa lagi yang akan bertanggung jawab dalam tragedi ini,” kata Ade, Jumat 7 Oktober 2022.
Ade Herawanto juga mengapresiasi langkah dan upaya Kapolda Jatim Irjen Nico Avinta yang juga sudah meminta maaf kepada publik khususnya Aremania dan keluarga korban.
“Terimakasih kepada pak Kapolri dan Kapolda Jatim yang juga sudah memberikan santunan kepada keluarga Aremania yang menjadi korban atas tragedi Kanjuruhan,” ujarnya.
Dengan keseriusan iti, menurut Ade, Polri sudah menjawab tuntutan publik khususnya Aremania untuk menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah menelan ratusan korban jiwa pada Sabtu malam lalu.
HY