Channel9.id-Jakarta. Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan agar kepolisian sektor (polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kepolisian lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).
“Polisi harus mendekatkan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP, dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP, sehingga ada gagasan tadi yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Mahfud yang juga Menteri Politik Hukum dan Keamanan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 19 Februari 2020.
Mahfud mengusulkan tentang peangkasan kewenangan polsek kepada Presiden berdasarkan informasi yang bahwa jajaran polisi di tingkat polsek sering dibebani target penanganan perkara. Akibat hal itu, kata dia, polsek cenderung lebih memilih menggunakan pasal pidana terhadap kasus tertentu, yang notabene-nya bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif atau kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa.
“Karena ini Polsek seringkali pakai sistem target. Kalau tidak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan,” ujar Mahfud.
Usulan itu juga berangkat dari fakta bahwa lembaga penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan pengadilan hanya memiliki tingkatan wilayah terkecil di Kota atau Kabupaten, yakni Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri. Sedangkan Polsek merupakan unsur kepolisian di tingkat kecamatan.
“Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten atau kota yang terbawah, kenapa kok polsek ikut-ikutan. Meski begitu ini akan masih diolah lebih lanjut,” kata Mahfud. Dia menambahkan perubahan tugas struktural kepolisian ini baru berupa usulan dan akan dibahas dengan instansi terkait.