Channel9.id – Jakarta. Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) melaporkan bahwa suporter Arema FC turut bertanggungjawab dalam kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, setelah laga kontra Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022.
Adapun TGIPF menyimpulkan ada enam pihak yang harus bertanggungjawab atas persitiwa tersebut. Salah satunya adalah suporter yang menghadiri laga Arema FC vs Persebaya.
TGIPF memaparkan tiga poin penting soal suporter yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Jumat 14 Oktober 2022.
Baca juga: TGIPF Rekomendasikan Polri Usut Suporter Diduga Provokator di Kanjuruhan
Pertama, suporter dianggap mengabaikan larangan untuk memasuki area lapangan Stadion Kanjuruhan.
Mereka juga melanggar aturan FIFA, yakni menyalakan flare atau suar, dan bahkan melempar ke lapangan.
“Tidak mengetahui/mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan,” tulis laporan TGPIF.
Kedua, TGIPF juga menyebut para suporter melakukan tindakan dan melontarkan ucapan yang memancing pihak keamanan.
“Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas.”
Terakhir, berdasarkan temuan TGIPF, suporter juga didapati melakukan tindakan anarkis dengan melempar benda keras.
Bahkan, suporter terbukti menyerang dengan memukul pemain cadangan Arema FC dan petugas.
“Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema FC dan petugas),” sambungnya.
Nantinya, laporan TGIPF akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam laporannya, TGIPF juga memberikan catatan akhir agar Polri meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini.
HY