Hot Topic Hukum

Bharada E: Saya Tidak Punya Kekuatan Menolak Perintah Jenderal

Channel9.id – Jakarta. Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Brigadir J. Dia mengaku, tidak punya kuasa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Hal itu disampaikan Bharada E usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam kesempatan itu, Bharada E menerima surat dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.

Permohonan maaf itu dituangkan dalam sebuah surat yang ditulis pada 16 Oktober 2022. Surat itu dituliskan dengan tulisan tangan. Isinya permohonan maaf kepada keluaga Brigadir J.

Baca jugs: Bharada E Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tulisan tangan itu ditulis oleh Bharada E setelah beribadah Minggu.

“Saya hanyalah seorang anggota yang tidak punya kekuatan menolak perintah jenderal,” kata Bharada E sambil menunundukan kepala di hadapan para awak media yang mengerubunginya di ruang sidang PN Jaksel, Selasa 18 Oktober 2022.

Bharada E mengaku menyesali perbuatannya dan medoakan agar almarhum Brigadir J diterima di sisi Tuhan.

“Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf,”

“Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos,” ujarnya.

Adapun Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Brigadir J.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan.

Singkat cerita, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer menembak Brigadit J. Ferdy Sambo juga disebutkan menembak kepala Brigadir J.

Dalam perkara ini, Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  52  =  62