Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim PN Jaksel menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Sehingga, sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Mengadili, satu, menolak eksepsi nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa,” ucap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo Dkk, Rabu 26 Oktober 2022.
Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Keberatan Penasehat Hukum Ricky Rizal
Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk hadir pada persidangan berikutnya, yakni tanggal 2 November 2022 dengan menghadirkan 12 orang saksi dari orang tua korban sampai dengan keluarganya.
“Untuk penasehat hukum, kami sampaikan agar saudara dapat berbagi karena persidangan antara terdakwa Ricky Rizal akan kami gabungkan dengan saudara Kuat Ma’ruf,” ucap Wahyu.
“Artinya, pemeriksaan untuk saksi perkara terdakwa Ricky Rizal dengan Kuat Ma’ruf akan digabungkan karena saksinya sama, pada hari Rabu 2 November 2022,” kata Wahyu menjelaskan.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) bergulir sejak 17 Oktober 2022. Kini, pada Rabu 26 Oktober majelis hakim membacakan putusan sela.
Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa mantan Kadiv Propam Irjen. Pol. Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan menolak keberatan dari Putri Chandrawati, serta memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara.
“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ucap Wahyu.
Kuat Ma’ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma’ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Kuat Ma’ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yosua. Bahwa pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk berjaga-jaga jika Yosua melakukan perlawanan.
“Kuat Ma’ruf, yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
HY