Temuan BPOM Terkait Perusahaan Farmasi dengan Produk Cemaran EG-DEG
Nasional

Temuan BPOM Terkait Perusahaan Farmasi dengan Produk Cemaran EG-DEG

Channel9.id-Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membeberkan tiga perusahaan farmasi yang berandil pada kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industry, dan PT Afi Pharma. Ketiga perusahaan itu tak memenuhi standard khasiat dan mutu keamanan.

“Ditemukan bukti bahwa perusahaan mengganti sumber bahan baku tanpa adanya laporan,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito, Senin (31/10).

BPOM mendapati bahwa sejumlah produk obat sirup dari ketiga perusahaan itu tercemar etilen glikol (EG) dan dietlien glikol (DEG) dalam kadar melebihi ambang batas.

BPOM kemudian mencabut izin edar serta produksi obat ketiganya, sekaligus melakukan penarikan dan pemusnahan produk obat oral. Perusahaan pun akan dipidana berdasarkan UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.”Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” imbuh Penny.

Pada pekan lalu, Penny mengatakan ada dua perusahaan yang akan dipidana terkait kasus gagal ginjal akut. Namun, pihaknya belum bisa mengungkapkan ke publik hingga penyelidikan selesai. Seiring penyelidikan, kemudian didapati lagi satu perusahaan yang diduga hal serupa. Temuan ini disampaikan pada Senin (31/10) ini.

Selain itu perusahaan farmasi yang dipidana dan sanksinya, Penny juga mengungkapkan pemasok bahan baku sumber cemaran. Saat ini baru terungkap bahwa PT Yarindo menggunakan pelarut propilen glikol (PG) buatan Dow Chemical Thailand. PT Yarindo sendiri mendapatkannya dari distributor CV Budiarta.

Sementara itu, BPOM masih menelusuri keterkaitannya dengan distributor pelarut yang memasok pelarut ke PT Universal Pharmaceutical Industry yaitu PT Logicom Solution dan PT Mega Setia. Demikian pula untuk PT Afi Pharma. “Ini akan terus ditelusuri dan lihat apakah ada penyaluran ke industri farmasi lainnya,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

65  +    =  71