Channel9.id – Jakarta. Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai, tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E, tidak objektif, janggal, dan tidak logis.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini. JPU, kata Azmi, gagal mewujudkan rasa keadilan masyarakat.
“Ini sebuah keprihatinan, Jaksa gagal dalam menentukan berat ringannya tuntutan kepada terdakwa. Padahal tampak Jaksa telah memaparkan banyak hal dan fakta yang meringankan lebih dominan daripada hal- hal yang memberatkan, yang diperoleh dari keterangan Bharada E termasuk membantu menemukan persesuaian fakta- fakta dan persesuaian alat bukti,” kata Azmi, Rabu 18 Januari 2023.
Baca juga: Richard Eliezer Jadi Eksekutor Pembunuhan Yosua, JPU: Hal yang Beratkan Tuntutan
Padahal, selama persidangan, Bharada E kooperatif, tidak berbelit belit, dan menerangkan dengan detail. Bahkan, Bharada E juga banyak membantu dalam membuka tabir peristiwa Duren Tiga ini.
“Keluarga korban juga sudah memaafkan termasuk peran penting Bharada E yang sejak awal sebagai pembuka tabir peristiwa Duren Tiga serta posisinya sebagai Justice Colaborator( JC) juga diabaikan,” kata Azmi.
Menurut Azmi, JPU seharusnya mempertimbangkan fakta bahwa Bharada E sangat kooperatif dan membantu mengungkap kasus ini.
“Apalagi keterangan Bharada E banyak membantu JPU untuk mencari keterangan bersesuaian. Itu harus diutamakan sebagai pertimbangan objektif sekaligus sebagai alasan lebih ringannya tuntutan atas dirinya,” lanjut Azmi.
Azmi juga menilai, tuntutan itu tidak memperhatikan keseimbangan, menunjukkan kurang teliti dalam menelaah antara mens rea pelaku, keadaan dan faktor pelaku pada saat melakukan.
“Serta tidak melihat kontribusi nyata Bharada E yang telah banyak membantu sejak penyidikan dan pembuktian jaksa dalam menemukan persesuaian fakta maupun alat bukti hingga perkara ini sampai dapat maju di persidangan. Padahal, dibutuhkan kejujuran dan keberanian tinggi atas sikap yang telah diambil Bharada E,” kata Azmi
Azmi menduga, dalam tuntutan ini, diduga ada hambatan non yuridis terkait kompleksitas perkara.
“Termasuk indikasi ada perbedaan persepsi antar jaksa dalam kebijakan internalnya atas proses tuntutan pada Bharada E hingga hal ini dapat dirasakan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.
HY