Pemeritah AS Gugat Google Karena Monopoli Iklan
Techno

Pemeritah AS Gugat Google Karena Monopoli Iklan

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah Amerika Serikat (AS) menggugat Google karena perusahaan tersebut mendominasi pasar iklan digital.

Bloomberg melaporkan pada Rabu (25/1) bahwa gugatan itu bakal didaftarkan di pengadilan federal pada pekan ini. Ini bakal jadi gugatan kedua pemerintah AS melalui Kementerian Hukum terhadap Google terkait kasus monopoli.

Diketahui, Google saat ini menguasai bisnis iklan digital di AS. Bisnis ini mencapai USD 278,6 miliar, dan Google disebut telah mengontrol banyak aspek dalam iklan digital, termasuk teknologi yang bisa dipakai untuk membeli, menjual, dan menyajikan iklan secara online.

Adapun gugatan itu bakal menjadi kasus besar ke-5 di pemerintah AS terkait praktik bisnis perusahaan di AS. Diketahui, saat ini ada tiga gugatan terpisah terhadap Google, termasuk kasus dugaan dominasi pasar mesin pencari, teknologi iklan, dan aplikasi di platform Android dan diduga melanggar undang-undang antimonopoli.

Secara global, Google merupakan perusahaan iklan digital terbesar dengan nilai mencapai USD 626,86 miliar, menurut perusahaan peneliti EMarketer.

AS sendiri merupakan pasar terbesar bagi Google. Bisnis iklan Alphabet, induk Google, diperkirakan menghasilkan USD 73,8 miliar dari iklan digital di AS selama 2023.

Sebagai informasi, Google menjadi incaran pemerintah AS sejak Donald Trump menjabat sebagai presiden AS. Salah satu gugatan terhadap Google antara lain adalah digugat karena bisnis mesin pencari, di mana Google dituding menggunakan perjanjian distribusi eksklusif dengan penyedia layanan seluler dan produsen ponsel untuk menutup kemungkinan kompetisi dari perusahaan lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  41  =  43