Kasus Pidana Pencucian Uang, Dirjen Anggaran Diperiksa Kejaksaan
Ekbis Hot Topic

Kasus Pidana Pencucian Uang, Dirjen Anggaran Diperiksa Kejaksaan

Channel9.id-Jakarta. Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwarta (IR), untuk kali kedua sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan penyidik juga memeriksa lima saksi lainnya. “Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan atas tersangka AAL, GMS, YS, dan MA,” kata Ketut, Senin, 06 Februari 2023.

Baca juga: Polda Metro Lacak Alur Transaksi Pencucian Uang Dari Jaringan Irjen TM

Adapun kelima saksi yang diperiksa hari ini, yakni Florintina Yunita selaku karyawan PT Astel Sistem Teknologi; Chen Min selaku CEO PT Huawei Tech Investment, Liang Weiqi selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, Huang Liang selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, dan Deng Mingson selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

Direktur Jenderal Anggaran Ira Rachmatarwarta sebelumnya juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik Jampidsus pada Selasa, 31 Januari 2023. Dia diperiksa bersama delapan orang saksi lainnya, salah satunya Liang Weiqi, Direktur Utama PT ZTE Indonesia.

Diketahui pula bahwa Liang Weiqi merupakan satu dari 23 orang saksi yang dicekal untuk ke luar negeri.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020, dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  7  =  8