Muhammadiyah dan Sejumlah Organisasi Lain Tolak RUU Kesehatan
Nasional

Muhammadiyah dan Sejumlah Organisasi Lain Tolak RUU Kesehatan

Channel9.id-Jakarta. Muhammadiyah dan sejumlah organisasi profesi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Mereka mendesak DPR meninjau kembali RUU tersebut dan meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR mengeluarkannya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Adapun organisasi profesi yang ikut bersama Muhammadiyah itu adalah Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Forum Masyarakat Peduli Kesehatan.

Baca juga: Dukung RUU Minol, Muhammadiyah: Bukan Islamisasi, Tapi untuk Kesehatan

Menurut Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas, RUU Kesehatan perlu ditinjau ulang lantaran tak sesuai dengan nilai-nilai UUD 1945.

“Kami mengajak pemerintah, DPR, ketua umum partai politik, kapan lagi kalau tidak sekarang untuk menunjukkan kejujuran, yaitu kembali kepada orisinalitas, pembukaan UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat,” ujarnya, di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (7/2). “Dan buktikan ini ditinjau ulang. Kami semua siap untuk memberikan masukan yang lebih detail, atau ditolak atau dibatalkan.”

Busyro juga menilai bahwa RUU Kesehatan merupakan bentuk penjajahan yang bertentangan dengan kemerdekaan atau kedaulatan rakyat. Belum lagi, kata dia, RUU ini hadir tanpa melibatkan masyarakat—sama seperti UU Cipta Kerja, UU ITE, UU KPK, dan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kolonialisasi sekarang ini semakin terwujud dalam politik hukum di Indonesia. Padahal yang berdaulat itu bukan negara, apalagi pengusaha, apalagi calo, bukan. Tapi pada rakyat,” tutur dia.

Untuk diketahui, Rapat Pleno Baleg DPR menyetujui RUU Kesehatan merupakan usul inisiatif DPR. Keputusan diambil usai Baleg mendengarkan suara dari sembilan fraksi. Didapati bahwa delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU Kesehatan dengan catatan. Namun, mereka sepakat untuk membawa ke Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua sebelum disahkan menjadi UU. Diketahui, hanya PKS yang menolak RUU tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19  +    =  29