Hot Topic Hukum

Eksepsi Teddy Minahasa Terdakwa Jual Sabu Sitaan Ditolak Hakim

Channel9.id – Jakarta. Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan Irjen Teddy Minahasa, terdakwa dalam kasus penjualan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Keputusan Majelis Hakim itu dibacakan saat persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).

“Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Majelis Hakim menyatakan PN Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai terdakwa dalam Perkara Nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jakarta Barat.

Baca juga: Irjen Teddy Dapat Setoran Rp 300 Juta Dari Mantan Kapolres Bukittinggi Hasil Jualan Sabu

Baca juga: Kapolri Jelaskan Awal Mula Pengungkapan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jakarta Barat atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar,” jelas Hakim Ketua.

“Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir,” sambungnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan eks Kapolda Sumatera Barat itu terkait kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

JPU meminta hakim untuk menetapkan dakwaan yang sudah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Selain itu, JPU menilai eksepsi Teddy Minahasa tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.

“JPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara Teddy Minahasa dilanjutkan ke pokok perkara,” kata JPU dalam persidangan Senin (6/2/2023) lalu.

Dalam perkara ini, Irjen Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  44  =  47