KSP Indosurya Rugikan Ribuan Nasabah, Pengamat Ini Bilang Kemenkop Lalai Lakukan Pembinaan
Hot Topic Nasional

KSP Indosurya Rugikan Ribuan Nasabah, Pengamat Ini Bilang Kemenkop Lalai Lakukan Pembinaan

Channel9.id – Jakarta. Kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menggantungkan nasib 23 ribu nasabah, tak kunjung terselesaikan. Dua tersangka bahkan lepas dari jerat hukum, ketika Majelis Hakim PN Jakbar memutuskan Bos dan Direktur Keuangan KSP Indosurya menyatakan keduanya tak bersalah, Januari lalu. Satu tersangka lagi bahkan masih berlenggang jadi buron.

Kasus yang disebut-sebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia itu, telah menelan 23 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. Presiden Jokowi bahkan bercerita bahwa tak sedikit nasabah yang ditipu itu menangis kepadanya dan hanya meminta agar uangnya kembali.

Baca juga: Tragis! Duit Nasabah Indosurya Amblas, Pembina Koperasi, Kemenkop Cuma Ngasih Himbauan

Sudah hampir tiga tahun kasus ini bergulir tanpa hukum yang tegas dan ganti rugi kepada korban. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengatakan belum adanya pengembalian ganti rugi disebabkan karena lamanya waktu yang dibutuhkan, yakni sekitar 5 sampai 10 tahun.

Sayang, Kemenkop UKM hanya mengimbau pihak KSP Indosurya untuk bertanggung jawab menjalankan kewajiban membayar kembali uang anggota/nasabah, tanpa langkah konkret.

Jelas, hal ini mendapat kritik keras dari masyarakat. Pengamat menilai pemerintah lalai dalam menegakkan pengawasan Koperasi.

Pengamat Koperasi Dewi Tenty mengatakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), harusnya bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan koperasi.

“Karena kalau saya lihat, banyak sekali yang lupa ada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang usaha simpan pinjam, sudah jelas diatur bahwa misalnya pada Pasal 24, pembinaan KSP dilakukan oleh Menteri,” tuturnya, Jumat, (3/1/2023), dikutip dari CNBC Indonesia.

Tak hanya itu, pada Pasal 26 pun dikatakan, bahwa KSP harus menyampaikan laporan berkala pada Menteri. Perempuan yang juga menulis buku ‘Waspadai Fintech Berkedok Koperasi’ ini menambahkan, juga pada Pasal 27, diterangkan bahwa Menteri melakukan pemeriksaan.

“Jadi sudah jelas di sini aturan mainnya. Hanya saja apakah PP tersebut diterapkan? Menurut saya belum karena sistem pengawasan sendiri belum ada,” tutur Dewi.

Kini, kasus KSP Indosurya telah memasuki babak baru ketika Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan untuk memulai penyelidikan baru pada Senin (6/2/2023) lalu.

Selain itu, baru-baru ini Kemenkop UKM tengah mendorong Revisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ke DPR RI untuk masuk dalam pembahasan prolegnas. Revisi diperlukan karena aturan soal pengawasan di Koperasi Simpan Pinjam masih lemah.

Untuk diketahui, Pada UU Koperasi yang kini berlaku, koperasi mengawasi dirinya sendiri. Kementerian serta pemerintah maupun lembaga pengawas lain tidak bisa turut terlibat dalam fungsi pengawasan.

Dalam kasus Indosurya, pemerintah tidak memiliki solusi jangka pendek untuk nasabah, seperti penggunaan dana talangan (bailout) atau mengganti uang anggota koperasi yang digelapkan pengurus.

Dalam revisi UU Koperasi nanti, Pemerintah mengusulkan ada otoritas pengawas, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena koperasi tidak bisa lagi diawasi oleh dirinya sendiri, dan juga terdapat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  2  =