Mafia Beras Marak, Buwas Sarankan Dijerat Undang-undang Subversi
Ekbis Hot Topic

Mafia Beras Marak, Buwas Sarankan Dijerat Undang-undang Subversi

Channel9.id-Jakarta. Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso, mengatakan mafia beras pantas dijerat hukuman setimpal dengan upaya pemberontakan dalam merobohkan struktur kekuasaan termasuk negara atau subversi. “Saya bilang kalau untuk kepentingan negara itu bisa kena Undang-undang Subversi, kalau saya ya, tapi nanti tergantung pendalamannya karena masalah kehidupan, berbahaya untuk stabilisasi dan keamanan negara,” ujarnya, Jumat, 10 Februari 2022.

Baca juga: Jokowi Pastikan Operasi Pasar Terus Berlangsung untuk Stabilkan Harga Beras

Dia menilai hukuman yang menjerat para mafia beras seperti yang baru saja diungkap oleh Satgas Pangan Polda Banten, terlalu ringan. Sebanyak 7 orang tersangka yang melakukan penyimpangan distribusi 350 ton beras untuk dijual dengan harga lebih mahal di tengah stok beras yang terbatas hanya dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Upaya penyelewengan distribusi beras tersebut terjadi di tengah upaya pemerintah melalui Bulog untuk melakukan stabilisasi harga dan stok pangan. Pemerintah terpaksa mengimpor 500 ribu ton beras guna mencukupi kebutuhan pangan dalam negeri jelang panen raya pada akhir Februari atau awal Maret 2023.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan modus yang dilakukan mafia beras adalah repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek. Kemudian mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras diatas harga HET, memanipulasi delivery order dari distributor maupun mitra Bulog, lalu masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri serta monopoli sistem dagang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  23  =  26