Channel9.id – Jakarta. Komisi VIII DPR RI sepakat dengan usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90,05 juta, sedangkan biaya haji yang ditanggung jemaah Rp49,81 juta.
Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang menyampaikan, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49,81 juta atau sebesar 55,3 persen yang meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan Masyair.
Selain itu, Marwan juga menjabarkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40,23 juta atau sebesar 44,7 persen, yang meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, pelindungan dan dokumen perjalanan haji, serta komponen biaya penyelanggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Baca juga: Usulan Biaya Haji Turun, Kemenag Ungkap Beberapa Komponen yang Ditekan
Baca juga: Malam Ini, Penetapan Kenaikan Biaya Haji 2023
“Panja Komisi VII DPR RI tentang BPIH tahun 1444 H/2023 M dan panja pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH 2023 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26,” kata Marwan dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Kesepakatan tersebut selanjutnya akan disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII bersama dengan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas untuk diputuskan.
Sebelumnya, pemerintah mendapatkan angka rata-rata BPIH 2023 sebesar Rp90,02 juta dengan besaran komponen BPIH sebesar Rp49,81 juta atau 55,3 persen serta nilai manfaat sebesar Rp40,21 juta atau 44,7 persen. Usulan tersebut disampaikan Kemenag pada Selasa (14/2/2023).
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Januari lalu mengusulkan rata-rata BPIH 2023 sebesar Rp69,19 juta dari sebelumnya Rp39,88 juta.
Jumlah yang diusulkan tersebut merupakan 70 persen dari total BPIH 2023 yang mencapai Rp98,89 juta. Sisanya diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujar Yaqut, Selasa (14/2/2023).
HT