Channel9.id-Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa ciki ngebul (cikibul) yang menyebabkan keracunan ternyata menggunakan nitrogen cair yang bukan untuk makanan atau non-food grade.
Hal itu dibeberkan oleh Kepala BPOM Penny ketika rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR, Rabu (15/2). “Harusnya menggunakan food grade,” katanya.
Baca juga: Cabut Surat Izin Usaha Perusahaan Obat, BPOM Malah Digugat
Penny memaparkan bahwa kasus keracunan cikibul muncul pada Juli 2022 hingga Januari 2023. Adapun peristiwa ini terjadi di sejumlah wilayah yang berbeda.
Data BPOM menunjukkan adanya 140 pedagang cikibul tersebar di 26 provinsi. Secara rinci, di Jawa Timur 18 pedagang, Jawa Barat 14 pedagang, dan Kalimantan Selatan 12 pedagang.
“Adanya kasus keracunan konsumsi makanan cikibul, pada Juli 2022, November, 21 Desember, 1 Januari, 10 Januari, di beberapa tempat yang berbeda, Badan POM telah berinisiatif segera melakukan rapat koordinasi untuk pengawasan jajanan cikibul,” jelas Penny.
Penny menyebut pedagang cikibul itu tak memastikan nitrogen cair tak tersisa sebelum disajikan. Pun tak mencantumkan bahaya nitrogen ke konsumen.
“Sebagian besar penjaja makanan utamanya di pusat keramaian atau makanan dipinggir jalan tak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik, khususnya aspek higienitas sanitasinya. Penjaja cikibul juga tidak gunakan alat pelindung dirinya karena ini kategorinya adalah bahan kimia toksik,” kata Penny.
Lebih lanjut, BPOM turut mendukung Kementerian Kesehatan melarang penggunaan LN2 (nitrogen cair) pada pangan jajanan di pusat keramaian rakyat, kios kecil, dan lainnya. Industri LN2 juga menghentikan sementara distribusi LN2 ini ke sarana pangan sampai terpenuhi standar LN2 yang food grade terpenuhi.