Hot Topic Nasional

Apindo Beberkan Alasan, UU DJSN dan BPJS Harus Dicabut Dari Cluster RUU Kesehatan

Channel9.id – Jakarta. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan  mengubah tata kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan berdampak dapat pada tidak efektifnya kerja BPJS. Serta membuat  Badan Hukum Publik (BHP) tersebut tidak mandiri.

Lantaran  RUU yang disusun menggunakan pendekatan omnibus law tersebut, membuat BPJS tak lagi bertanggung jawab langsung ke Presiden, tetapi melalui Menteri Kesehatan.

Apindo menilai, sebagai BHP yang mengelola dana masyarakat, saat ini BPJS sudah tepat bertanggungjawab langsung ke Presiden. Sebab, pertanggungjawaban melalui Menteri Kesehatan bakal menempatkan BPJS subordinasi oleh Kementerian, sehingga memperpanjang birokrasi yang tidak efektif dan efisien.

“Hal tersebut secara mendasar bertentangan dengan spirit UU SJSN agar ada kemandirian BPJS, tidak seperti masa ketika masih sebagai BUMN yang berada di bawah kendali Kementerian. Lebih lanjut bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPJS tidak saja berhubungan dengan Kementrian Kesehatan namun juga dengan Kementrian Lembaga lainnya seperti Kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri, Bappenas, Pemerintah Daerah, dan lain lain,” demikian dikutip dari siaran pers Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo yang diterima Channel9, Selasa (28/2/2023).

Apindo juga menyoroti aturan lain yang diatur, misalnya Panitia Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang diusulkan oleh Menteri Kesehatan ke Presiden, tidak lagi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).

Menurut Apindo, pengaturan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tersebut seharusnya tidak perlu diubah karena sudah tepat, di mana pembentukan panitia seleksi diusulkan oleh DJSN sebagai Lembaga Non Struktural (LNS) yang keanggotaannya dari unsur tripartit plus (Pemberi Kerja, Pekerja, Pemerintah dan Tokoh Masyarakat/Ahli sebagai representasi masyarakat umum). Sebab, DJSN sebagai LNS dianggap lebih menjamin independensinya dibandingkan jika diusulkan oleh Kementerian.

Lebih lanjut, Apindo menganggap ketentuan yang mengatur bahwa BPJS tidak bisa menghentikan kepesertaan tanpa kekuatan hukum tetap dan atas permintaan peserta, dapat menyebabkan ketidakpastian.

“Relasi kerja antara pemberi kerja dengan pekerja bisa diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak tanpa harus berdasarkan kekuatan hukum yang berlaku tetap berdasarkan sejumlah prasyarat yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” tulis Apindo dalam siaran pers tersebut.

Baca Juga : Apindo Minta Omnibus Law RUU Kesehatan Dikaji Dengan Cermat, Simak Alasannya

Baca Juga : Agus Pambagio : RUU Kesehatan Membingungkan, Bisa Timbulkan Kekacauan Kebijakan

Baca Juga : Ini Kekhawatiran BPJS Watch, Dengan RUU Kesehatan : Rawan Intervensi

Atas dasar pertimbangan tersebut, Apindo pun mengharapkan agar klaster Jaminan Sosial dikeluarkan dari RUU Kesehatan agar lebih menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada pekerja atau peserta BPJS. Dengan demikian, hal tersebut diharapkan tidak menyebabkan beban biaya tambahan bagi pekerja dan pemberi kerja.

Apindo berharap, penyusunan RUU Kesehatan melalui metode Omnibus Law dapat fokus pada rumpun bidang yang merupakan lingkup kewenangan Kementerian Kesehatan untuk reformasi kesehatan dan tidak menerabas lingkup bidang lainnya.

“Jika dimaksudkan untuk perbaikan kebijakan terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui Omnibus Law, sebaiknya dilakukan khusus Omnibus Law Jaminan Sosial,” tulis DPN Apindo

 

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

21  +    =  23