Nasional

Wow! Jokowi Manjakan Investor di IKN dengan HGB 160 Tahun, Ini Ketentuannya

Channel9.id – Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kawasan Ibu Kota Negara Indonesia (IKN) hingga 80 tahun.

Izin ini diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara.

Aturan penerbitan HGB itu tercantum dalam Bab III. Bagian tentang Kemudahan Berusaha, serta Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi “Jangka waktu HGB di atas HPL Otorita Ibu Kota Negara diberikan paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama.”

Satu siklus tersebut terdiri dari tiga tahap, yaitu pemberian hak selama 30 tahun, perpanjangan hak selama 20 tahun dan pembaruan hak selama 30 tahun. Keputusan pemberian hak dan jangka waktu HGB dicantumkan dalam sertifikat HGB.

Pasal tersebut juga mengatur bahwa perpanjangan dan pembaharuan diberikan setelah 5 tahun efektif penggunaan atau permohonan HGB sesuai tujuan pemberian hak.

Apabila jangka waktu pemberian HGB siklus pertama berakhir, maka HGB siklus kedua dapat diberikan dengan perjanjian.

Namun, perpanjangan dan pembaharuan HGB dan pemberian HGB untuk siklus kedua mesti dilakukan setelah adanya evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, dan dituangkan dalam kontrak.

Ketentuan tambahan pasal itu mengatur bahwa apabila bangunan untuk hunian dibangun di atas HGB, rumah tapak dapat dikembangkan menjadi milik perseorangan atau hak milik atas tempat tinggal dapat diberikan dengan persetujuan dari Otorita Ibu Kota Indonesia.

Di lain kesempatan, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto sempat menyampaikan bahwa pemerintah memberikan izin HGB bagi investor di IKN selama 80 tahun, dengan pemberian izin pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.

Hadi menjelaskan, pemberian izin HGB pada siklus kedua hingga 80 tahun berikutnya bertujuan untuk menarik investor agar dapat berinvestasi sebaik-baiknya.

“Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana, ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri,” kata Hadi Tjahjanto.

Baca juga: Sri Mulyani Perkirakan Harga Tanah di Ibu Kota Negara Bakal Naik

Baca juga: Kebijakan Pemerintah Tak Sustainable, IKN Berpotensi Mangkrak

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =