Channel9.id – Jakarta.Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya mengungkap ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.
“Jadi, yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, jadi bukan Kementerian Keuangan dan itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri tapi kan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama,” kata Pahala dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2023).
Namun, ia tidak membeberkan secara rinci profil 134 pegawai pajak itu. Ia lantas membicarakan aturan terkait adanya pegawai pajak yang bermain saham.
“Jadi itu kita lihat bahwa sebenarnya bukannya enggak boleh, karena PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 30 Tahun 80 dulu memang melarang,” ujar Pahala.
Dalam aturan terkait yang berlaku saat ini, Pahala mengatakan pegawai pajak memang tidak ditegaskan untuk tidak boleh bermain saham. Namun, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi.
“Tapi PP 53/2010 nah ini tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika, tidak berhubungan dengan pekerjaan,” sambungnya.
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa PNS harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Sementara untuk 280 perusahaan tersebut, Pahala mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran. Ia menegaskan, jangan sampai perusahaan yang dimiliki itu adalah konsultan pajak.
“Khusus data ini kita dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak,” tutur Pahala.
“Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita, nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya,” imbuhnya.
Jika dilihat dari namanya, Pahala mengatakan, perusahaan ini berasal dari berbagai jenis unsur, salah satunya usaha katering.
“Yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan, bukan berarti yang lain enggak berisiko, berisiko juga, tapi ini yang paling tinggi risikonya,” pungkas Pahala.
Baca Juga : Bongkar! PPATK Curigai Rekening Pegawai Pajak Senilai Rp500 M, Siapa Nama-namanya
Baca Juga : Bongkar Perusahaan yang Terafiliasi Kekayaan Rafael, Ini Nama-Namanya
Baca Juga : ‘Geng’ Pegawai Pajak, Begini Cara Mereka Tilep Uang Negara
“Kira-kira jalannya begini, apa sih risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya, dia menerima sesuatu dengan wewenangnya, kan dia punya wewenang dan jabatan. kenapa kita kilang berisiko konsultan pajak? Karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu,” ucap Pahala.
“Dengan wewenang dan jabatannya, kalau menerima langsung, dia langsung keliatan di rekening banknya tapi kalau dia lewat perusahaan di luar, kan di LHKPN enggak ada. Ini transaksi perusahaan kan cuma saham aja sekian lembar, nilainya segini, selesai. Nah itu yang kita pandang sebagai risiko dengan kepemilikan,” terangnya.
HT