Hot Topic Hukum

Bos Gudang Garam Group Susilo Wonowidjojo Terseret Kasus Kredit Macet

Channel9.id – Jakarta. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyelidiki laporan PT Bank OCBC terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan pencucian uang guna mendapatkan fasilitas kredit yang melibatkan direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia (HSI). Dalam perkara itu, petinggi Gudang Garam Group, Susilo Wonowidjojo (SW) juga ikut terseret.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, laporan PT Bank OCBC itu tercatat dengan nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 9 Januari 2023.

“Laporan itu telah direspons oleh Polri dalam hal ini Bareskrim dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Telah dilakukan langkah-langkah dengan melakukan interview terhadap pelapor yaitu Bank OCBC,” ujar Ramadhan kepada awak media, Kamis (9/3/2023).

Ramadhan mengungkapkan penyidik Bareskrim Polri juga meminta keterangan dari saksi, pelapor, dan mengumpulkan dokumen kredit Bank OCBC.

“Mengumpulkan dan menganalisa dokumen-dokumen terkait dengan dokumen kredit bank yang dikeluarkan oleh pihak bank OCBC,” tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan kasus dugaan tindak pidana ini berawal saat pihak bank memberikan kredit kepada pihak PT HSI.

Hasbi mengungkapkan, kredit diberikan dengan pertimbangan bahwa Susilo Wonowidjojo adalah seorang konglomerat sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.

“Nominal yang kami pinjamkan adalah Rp232 miliar,” terang Hasbi, dikutip dari CNN Indonesia.

Namun, kata dia, perusahaan peminjam itu tidak melakukan pembayaran hingga terjadi kredit macet senilai Rp232 miliar. Selain itu, Hasbi melanjutkan, ada perubahan pemegang saham tanpa seizin OCBC NISP.

“Jadi pada saat perpanjangan dan pencairan kredit itu tidak ada sedikit pun perubahan pemegang saham dan pengurus dari perusahaan Hair Star Indonesia. Lalu, pada bulan Mei 2021 ternyata ada perubahan pemegang saham,” pungkasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

42  +    =  51