Channel9.id – Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyita safe deposit box (SDB) milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Jumat (10/3/2023). Adapun isi SDB itu berupa uang tunai senilai Rp 37 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan temuan uang tunai dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini di luar hitungan transaksi Rp500 miliar dari 40 rekening berbeda terkait Rafael Alun, seperti yang sebelumnya diungkap oleh PPATK.
“Iya beda (temuan),” kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).
Ivan mengatakan, SDB Rafael Alun di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu saat ini sudah berada di PPATK. Selanjutnya, kata dia, PPATK akan melakukan pengembangan terkait isi dari kotak penyimpanan tersebut. “Iya (sedang dianalisis),” terangnya.
Melansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), safe deposit box (SDB) merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga. Kotak ini dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan, sehingga memberikan rasa aman bagi penyewanya.
Adapun biaya sewa SDB ditentukan oleh penyedia jasa SDB. Biasanya, lembaga keuangan, seperti perbankan menyediakan penyewaan SDB berdasarkan ukuran kotak dan durasi sewa.
Sebagai gambaran, salah satu bank negara menyediakan jasa penyewaan SDB dengan ukuran paling besar yaitu 87,5 x 37,5 x 60 sentimeter. Untuk harga sewa SDB sebesar itu dikenakan harga Rp 3.000.000 per tahun.
Ada pula bank lain yang menyediakan ukuran SDB dalam satuan inchi yang paling besar, yaitu 48 x 30 x 24 inchi dengan harga sewa sebesar Rp 11.500.000 per tahun.
Biasanya, biaya sewa itu belum termasuk pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Harga sewa juga belum termasuk biaya kunci. Untuk biaya kunci sendiri dikenakan mulai dari Rp 1.000.000 yang dibayarkan hanya satu kali saat pertama mendaftar dan akan dikembalikan saat waktu sewa SDB habis. Besaran biaya kunci ini juga tergantung ketentuan jasa penyedia SDB.
Baca juga: Jatuh Ketimpa Tangga, Rafael Alun Dipecat Sri Mulyani Tak Dapat Uang Pensiun
HT