Hukum

Miris! Sumbangan Mahasiswa Baru Dikorupsi, Rektor Udayana Jadi Tersangka

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2020. Kerugian negara atas tindak pidana itu ditaksir mencapai Rp443 miliar.

Dalam mengusut kasus tersebut, Kejati Bali juga bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menemukan bukti awal transaksi janggal diduga TPPU.

Selain itu, beberapa barang bukti berupa dokumen dan lainnya sudah diamankan pihak Kejati Bali.

“Barang bukti penyidikan sudah kita sita, banyak dokumen dan alat bukti elektronik. Ini juga digital forensiknya juga sudah. Tidak tertutup kemungkinan Pasal 5, Pasal 11 juga ada di situ. Karena ada beberapa banyak TPPU nanti coba kita dalami. Kita sudah koordinasi ke PPATK,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023).

Agus mengatakan tersangka saat itu berperan sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru tahun 2018 hingga 2020.

“Peran dan jabatan sebagai ketua panitia pada tahun 2018 sampai 2020,” ujar Agus.

Total kerugian negara senilai Rp443 miliar itu berasal dari kerugian negara Rp105 miliar, kerugian Rp3,9 miliar, dan kerugian perekonomian negara senilai Rp334,5 miliar.

Ia menjelaskan, untuk kerugian negara mencapai setidaknya Rp105 miliar dan Rp3,9 miliar itu ditemukan dari adanya pengembangan penyidikan.

“Itu Rp105 miliar itu kita temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal yang pertama kita sangkakan Pasal 12 huruf e, itu yang kerugiannya Rp3,9 miliar. Setelah, kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan dengan alat bukti dan audit dari auditor, itu ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan,” tutur Agus.

“Jadi kita temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e, jadi Pasal 2 dan Pasal 3, Ayat 1 pun sudah kita temukan. Jadi ada penambahan pasal dan penambahan kerugian dan penambahan tersangka,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, kerugian perekonomian dalam kasus ini senilai Rp334,5 miliar, dan dari bagian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp2,3 triliun.

“SPI itu, seluruhnya Rp334 sekian miliar, itu bagian dari BNPP yang Rp2,3 triliun. Jadi, ini memang kasusnya unik, seolah-olah ini uang dimasukkan dulu ke situ, seolah-olah semua resmi tidak ada aturan. Dan Kita temukan juga beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sebelum menetapkan I Nyoman Gede sebagai tersangka, Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik telah beberapa kali melakukan ekspose dan memeriksa tiga tersangka lain sejak 24 Oktober 2022.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA (Nyoman Gede Antara),” kata Putu Agus, Senin 13 Maret 2023.

Ia menerangkan, berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana, tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020.

“Tim penyidik pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung RI yakni hukum harus tajam ke atas humanis ke bawah dan sejalan dengan perintah direktif bidang pendidikan Presiden RI agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” ujarnya.

Baca juga: Eks Rektor Unila Karomani Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  36  =  45