Channel9.id. Menyusul Amerika Serikat (AS) dan Inggris, Selandia Baru juga melarang penggunaan TikTok di perangkat kerja pemerintah. Langkah ini dilakukan di tengah kekhawatiran terkait keamanan data, di mana TikTok milik ByteDance disinyalir menyerahkan data pengguna ke pemerintah Cina.
Pemerintah Selandia Baru mengatakan bahwa TikTok akan dilarang di perangkat apa pun yang punya akses ke jaringan parlemen mulai akhir Maret ini. Namun, mereka membuat pengecualian untuk orang-orang yang mungkin membutuhkan aplikasi tersebut untuk “melakukan tugas demokrasi mereka”. Sayangnya, mereka tak merinci apa makna dari hal itu.
Dilansir dari Engadget, Kepala Eksekutif Layanan Parlemen Rafael Gonzalez-Montero mengatakan bahwa pemerintah mengambil keputusan pelarangan TikTok setelah berkonsultasi dengan pakar keamanan dunia maya dan pemerintah negara lain.
“Berdasarkan informasi ini, kamu memutuskan bahwa risikonya tak bisa diterima di lingkungan Parlemen Selandia Baru saat ini,” katanya.
“Atas saran dari pakar keamanan dunia maya kami, Layanan Parlemen telah memberi tahu anggota dan staf bahwa aplikasi TikTok akan dihapus dari semua perangkat yang memiliki akses ke jaringan parlemen,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, TikTok mengatakan bahwa pihaknya tak diberitahu tentang larangan tersebut. “Kami kecewa dengan keputusan untuk memblokir aplikasi TikTok dari perangkat yang dikelola Layanan Parlemen. Keputusan ini dibuat tanpa konsultasi atau pemberitahuan kepada TikTok,” ujar juru bicara TikTok, dikutip dari TechCrunch.
“Keamanan data adalah yang paling penting bagi TikTok, dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa TikTok menimbulkan risiko keamanan bagi warga Selandia Baru. Kami meyakini pentingnya pengambilan keputusan didasarkan pada fakta, bukan informasi yang salah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, TikTok mengaku telah menulis surat kepada Layanan Parlemen Selandia Baru untuk meminta penjelasan dan berdiskusi dengan mereka untuk mengatasi masalah.
Baca juga: Susul AS dkk, Inggris Larang Pejabat Pemerintah Instal TikTok
Untuk diketahui, sebelum pemerintah AS, Inggris, dan Selandia Baru melarang TikTok, pada 2020 lalu India sudah melarang TikTok dengan alasan bahwa aplikasi tersebut mengancam “keamanan dan pertahanan nasional India”. Pada saat itu, India merupakan pasar terbesar TikTok dengan lebih dari 200 juta pengguna.