Channel9.id-Jakarta. Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan mewakili Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta maaf kepada Fatimah Zahratunnisa lantaran mendapat pengalaman tak mengenakkan dari Bea Cukai.
Zahra yang saat itu mendapat piala sebagai hadiah juara menyanyi dalam ajang pencari bakat di Jepang, dibebankan pajak Rp4 juta oleh Bea Cukai.
“Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulis atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian ini. Doa kami mbak Zahra semakin sukses. Kami berkomitmen utk terus melakukan perbaikan pelayanan,” tulis Prastowo melalui akun Twitter @prastow, dikutip, Selasa (21/3/2023).
Cuitan permintaan itu kemudian direspon Zahra dan mengapresiasi permintaan maaf Kemenkeu. Zahra menyebut, cuitannya merupakan sisa sakit hati karena merasa tidak diapresiasi.
“Terima kasih pak. Tweet saya murni dari sisa sakit hati orang yang merasa tidak diapresiasi pencapaiannya. Saran saya untuk membenahi aturan pajak hadiah hasil prestasi dengan bukti surat lengkap dan jelas untuk dibebaskan pajak sebagai sedikit bentuk apresiasi,” tulisnya di akun Twitter @zahratunnisaf.
Prastowo pun membalas kalau masukan tersebut akan diteruskan ke bagian regulasi.
“Terima kasih utk responnya mbak. Sangat melegakan, masukan Anda akan saya teruskan ke bagian regulasi. Salam sehat, sukses selalu,” tulis dia.
Sebelumnya, Fatimah Zahratunnisa curhat di akun media sosial perihal keberatannya akan perlakuan petugas Bea Cukai yang membebankan pajak atas piala yang diraih saat menjuarai ajang pencarian bakat di Jepang, pada 2015 lalu. Zahra menyebut, dirinya hanya menerima piala berukuran besar itu, tidak ada hadiah lainnya, termasuk uang.
Meski kejadian itu sudah berlangsung lama, namun Zahra merasa dirinya masih kesal terhadap Bea Cukai.
“Kenapa cerita 2015 baru cerita sekarang? Ya aku masih d***** sama BC pengen ngomel aja karena baca thread tentang BC mentrigger emosi, gatahunya rame. Mau giring opini naon deui ini mah cerita pengalaman sendiri atuh lah :(,” bebernya.
Sebagai informasi, pada September 2015 Fatimah berhasil memenangkan ajang pencarian bakat asal Jepang I Can Sing in Japanese, mengalahkan sebelas peserta dari negara lainnya.
Namun, saat dia hendak mengirimkan pialanya ke Indonesia, Fatimah mengungkapkan, dia mendapati tagihan pajak sebesar Rp. 4 juta dari Bea Cukai.
“2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” tulisnya.
Akhirnya, ia mengajukan dokumen untuk membuktikan bahwa piala tersebut merupakan hadiah, bukan pembelian barang dari luar negeri.
“Gak terima dong. Akhirnya ngajujin apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat lalala yang membuktikan kalo itu tuh hadiah. Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang bea cukai percaya. Mana waktu di kantornya disuruh nyanyi buat buktiin bisa nyanyi apa nggak,” katanya.
Baca juga: Kepala Bea Cukai Yogya Dicopot Gegara Hedon, Ini Total Kekayaannya
Namun tak sampai disitu, Fatimah masih menghadapi sejumlah pertanyaan tentang berapa besaran uang yang bisa ia keluarkan untuk piala tersebut.