Channel9.id – Jakarta. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan bahwa Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi setuju jika pasal 425 RUU Kesehatan dihapus. Dalam pasal itu, BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.
“Saya bilang kepada Pak Menteri yang menjadi masalah RUU Kesehatan di masyarakat adalah jika lembaga BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri, itu akan menjadi kontraproduktif buat masyarakat. Selama ini BPJS sudah berjalan dengan baik,” ujar Timboel di kediaman Menkes Budi Gunadi, Kamis (16/03/2023).
Adapun pasal 425 dalam RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan diposisikan berada di bawah Menkes dalam pengelolaan program JKN. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan berada di bawah Menteri Ketenagakerjaan dalam mengelola program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
RUU Kesehatan juga memuat ketentuan tentang kewajiban BPJS melaksanakan penugasan menteri.
Timboel mengungkapkan, menurut Budi, BPJS Kesehatan lebih penting untuk berkoordinasi melalui Komite Kebijakan Sektor Kesehatan, seperti yang tertuang pada pasal 426 RUU Kesehatan.
“Koordinasi itu bukan berarti ada atasan dan bawahan, setara saja antara menteri dan BPJS,” tuturnya.
Menurut Timboel, persepsi Budi yang setuju bahwa BPJS tetap bertanggung jawab langsung kepada presiden dan tidak mendapatkan penugasan khusus dari menteri itu merupakan perkembangan yang baik.
Sementara itu, Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang menjadi salah satu bagian yang direvisi dalam RUU Kesehatan, beberapa perlindungan terhadap pekerja turut dihilangkan.
Misalnya, Perpres No. 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual, penganiayaan, trafficking, terorisme, sekarang tidak dijamin JKN.
Baca juga: Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan Bakal di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan
Timboel berharap, saat naik menjadi draf RUU Kesehatan, korban kekerasan seksual dan kecelakaan tunggal dapat dijamin oleh JKN.
“Menurut saya enggak perlu menjadi undang-undang, karena kebutuhan ke depan akan berubah cepat. Apakah ke depannya jika ada perubahan harus berganti undang-undang lagi? Sebaiknya tidak perlu menjadi undang-undang, sebatas Perpres saja sudah cukup,” pungkas Timboel.
HT