video

(Video) Sippp…. Pembayaran THR dan Gaji ke 13 Cair…Ini Besaran dan Tanggalnya..

Channel9.id-Jakarta. Kabar terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan saat memasuki bulan Ramadhan.

Untuk tahun ini, THR akan kembali diberikan kepada para ASN dan pensiunan. Penyaluran THR telah diinformasikan langsung oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR tahun ini cair pada H-10 Idul Fitri bagi ASN dan pensiunan.

“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.

Sri Mulyani mengatakan, THR 2023 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, serta pejabat negara sekitar 1,8 juta orang, serta ASN daerah sekitar 3,7 juta orang.

THR juga akan diberikan kepada guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).

Sri Mulyani menuturkan, THR 2023 terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

THR tersebut juga akan ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Dan seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani berharap pencairan THR dan Gaji ke-13 ini diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.

“Ini juga tetap konsisten dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu melalui APBN yang memihak kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial termasuk bantuan pangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  3  =  10