Channel9.id – Jakarta. Jaksa mendakwa aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru, Haris Azhar, melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Ia didakwa bersama Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanty.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Jaksa menyatakan, Haris Azhar mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, buntut unggahan video di Youtube Haris Azhar pada 18 Januari 2021 lalu.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” kata Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Jaksa mengatakan awalnya Haris berencana mengangkat isu yang membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai bisnis tambang di Blok Wabu, Papua yang berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Setelah mendapat kajian cepat tersebut, Haris melihat nama Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas. Sehingga Haris berniat mengangkat topik mengenai Luhut untuk menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar.
Haris lalu berdiskusi dengan Agus Dwi Prasetyo dan sepakat memilih Fatia dan Owi sebagai narasumber. Mereka pun melakukan wawancara di Kantor hakasasi.id daerah Jakarta Timur pada 20 Agustus 2021.
“Saksi Fatia Maulidiyanti sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa Haris Azhar untuk mencemarkan nama baik saksi Luhut Pandjaitan,” ujar jaksa.
Jaksa lantas menyoroti dialog antara Fatia dan Haris yang mengungkap kegiatan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham perusahaan Toba Sejahtera Group.
Disebutkan dalam surat dakwaan, perkataan Fatia dianggap bukan merupakan pernyataan akurat karena dilakukan dengan itikad buruk untuk menyerang nama baik Luhut. Haris dan Fatia juga disebut tidak melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang kebenaran informasi mengenai pertambangan itu ke Luhut.
Sementara, Haris dianggap telah mengetahui dan menghendaki untuk mempublikasikan informasi tersebut melalui YouTube dan dianggap dengan sengaja melakukan penghinaan serta pencemaran kehormatan dan nama baik Luhut.
“Terdakwa Haris Azhar dan Saksi Fatia Maulidiyanty tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video,” tulis keterangan dalam surat dakwaan.
Luhut, kata jaksa, memberikan kesempatan kepada Haris Azhar dan Fatia untuk meminta maaf kepada Luhut dengan memberikan surat somasi dua kali. Namun keduanya tidak meminta maaf, hingga akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Haris didakwa bersama Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kasus Haris Azhar dan Fatia M, Luhut: Kita Buktikan di Pengadilan
Baca juga: Diduga Cemarkan Nama Baik Luhut, Tersangka Haris Azhar dan Fatia Diserahkan ke Kejaksaan
HT